Pedagang Thrifting Bongkar Suap ke Oknum, Rp550 Juta per Kontainer!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2025, 15:12
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pedagang thrifting mengadu ke DPR RI. Pedagang thrifting mengadu ke DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Pedagang pakaian bekas atau thrifting mengaku dipungut biaya masuk ratusan juta rupiah. Uang itu dibayarkan ke oknum petugas terkait.

Besarannya mencapai Rp500 juta rupiah per kontainer, yang berisi pakaian bekas.

Hal ini diungkap pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi, saat mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu, 19 November 2025 lalu.

Menurut Rifai, satu kontainer pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan diduga membayar sekitar Rp 550 juta kepada oknum terkait.

"Barang itu bisa masuk, tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia. Artinya ada yang memfasilitasi," ujar Rifai.

Dia memperkirakan, dalam satu bulan, lebih dari 100 kontainer pakaian bekas masuk ke Indonesia secara ilegal. Hal ini menyebabkan kebocoran negara hingga ratusan miliar rupiah per bulan yang jatuh ke tangan oknum.

Baca Juga: Ditertibkan Purbaya, Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR

Rifai pun mengungkapkan, pasokan pakaian bekas ilegal umumnya masuk dari dua jalur utama, yaitu jalur timur via Kalimantan, khususnya Pontianak. Kemudian, jalur barat melalui Sumatra, seperti Riau, dan baru-baru ini terungkap melalui Kuala Tungkal, Jambi.

Kendati pedagang mengaku hanya membeli dari importir, mereka mengetahui praktik ini karena berada di dalam ekosistem tersebut.

"Kami ini adalah para pedagang, bukan pelaku importirnya. Tapi kita belanja dari beliau-beliau itu, importir-importir mafia-mafia itu," jelas Rifai.

Pedagang pun mengusulkan solusi agar usaha mereka diakui negara. Pertama, meminta pemerintah menghentikan sementara penindakan oleh aparat penegak hukum (APH), sampai ada titik temu dan solusi jangka panjang yang jelas.

Kedua, para pedagang mengusulkan agar impor pakaian bekas dilegalkan atau dimasukkan ke dalam kategori barang Larangan Terbatas (Lartas) yang diatur melalui kuota resmi. Sebagai konsekuensinya, pedagang tidak keberatan membayar pajak 10% dari nilai barang asalkan kegiatan usaha mereka diakui negara, daripada uang tersebut terus mengalir ke oknum importir.

x|close