Ntvnews.id, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) memprotes namanya dimasukkan dalam daftar pihak yang didengar aspirasinya dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Adapun nama BEM Undip, dicatut dalam unggahan akun media sosial Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selain BEM Undip, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen juga melakukan protes yang sama.
Menurut Ketua BEM Undip Aufa Atha Ariq, pihaknya tidak pernah terlibat dalam proses pembahasan revisi KUHAP. "BEM Undip secara kelembagaan menyatakan tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut," ujar Aufa, dikutip Jumat, 21 November 2025.
Aufa mengatakan, upaya pencatutan yang dilakukan oleh DPR terhadap banyak lembaga ataupun organisasi masyarakat sipil, patut dipertanyakan.
"Kami mempertanyakan apakah dalam merancang KUHAP itu DPR benar melibatkan seluruh elemen masyarakat atau hanya kosmetik semata," kata Aufa.
Sementara, Delpedro menyangkal keterlibatannya dalam penyusunan KUHAP anyar. Sebab, ia telah ditangkap dan ditahan polisi sejak 1 September 2025 jauh sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan.
Delpedro juga mengkritik muatan KUHAP yang baru disahkan DPR itu.
"Saya menolak dan keberatan nama saya dicatut untuk melegitimasi penyusunan RKUHAP yang sejak awal proses dan muatan materinya bermasalah," ujarnya dalam surat.
DPR sendiri telah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram-nya. Mereka menyebut ada empat kekeliruan redaksional dari 78 daftar pihak pemberi masukan RUU KUHAP yang dipublikasikan sebelumnya.
Nama Delpedro dari Lokataru Foundation disebut harusnya hanya ditulis sebagai "Perwakilan Lokataru Foundation" dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) 29 September 2025.
"Tim media sosial DPR RI mohon maaf atas kesalahan pada publikasi sebelumnya. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, kritik dan sarannya," tulis akun DPR RI.
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen (Instagram)