Mantan Dirut PT CAD Divonis 4 Tahun 8 Bulan dalam Kasus Net89

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 20:23
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Direktur Direktur Utama PT. Cipta Aset Digital (CAD), Budi Sukandi (BS) menangis usai divonis penjara empat tahun delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Mantan Direktur Direktur Utama PT. Cipta Aset Digital (CAD), Budi Sukandi (BS) menangis usai divonis penjara empat tahun delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat

menjatuhkan hukuman penjara kepada Budi Sukandi (BS), mantan Direktur Utama PT Cipta Aset Digital (CAD), dalam perkara dugaan penipuan robot trading Net89. Ia divonis empat tahun delapan bulan penjara.

"Empat tahun delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin saat membacakan putusan di PN Jakbar, Senin, 23 Februari 2026.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan BS terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pelaku aktif, terkait penandatanganan transaksi peralihan aset.

Kuasa hukum BS, Rizky Hariyo Wibowo, menilai majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, khususnya terkait unsur niat jahat atau mens rea.

“Fakta persidangan terang benderang. Kami menanti di mana letak kesalahan klien kami, khususnya 'mens rea' dan itu sama sekali tidak dibuktikan,” ujar Rizky.

Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menyebut kliennya sebagai pelaku aktif dalam tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, pembelian aset dilakukan oleh pihak lain, yakni Lauw Swan Hie Samuel dan Andreas Andriyanto, yang mentransfer dana langsung ke rekening penjual.

“Kalau sekadar tanda tangan karena jabatan, apakah itu menyebabkan peralihan aset? Peralihan terjadi karena pembayaran, bukan karena tanda tangan,” ujarnya.

Rizky menambahkan bahwa pembayaran telah dilakukan sebelum BS menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Ia juga menyebut saksi penjual aset tidak pernah berinteraksi langsung dengan BS dalam proses negosiasi maupun pembayaran.

Selain itu, Rizky menegaskan kliennya tidak memperoleh keuntungan selain gaji sebagai direktur, dan hal tersebut, menurutnya, diakui jaksa dalam persidangan. Lima saksi yang dihadirkan juga menyatakan BS tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan maupun proses pembayaran.

“Aset dibeli atas nama PT, bukan pribadi. Kalau ingin menyita aset perusahaan, seharusnya ada proses pidana korporasi dan itu tidak pernah dijalankan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai fokus persidangan lebih banyak membahas PT SMI dan Net89, sementara hubungan antara Net89, SMI, dan PT CAD tidak tergambar secara jelas dalam perkara ini.

"Ini perkara terkait PT. Cipta Aset Digital (CAD), tetapi justru persidangan itu hanya membahas tentang PT. SMI dan Net89," katanya.

Atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami tidak puas secara substansial, tetapi tetap menghormati klien untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya (banding),” imbuh Rizky.

(Sumber: Antara)

x|close