Kejagung Copot Jaksa Iwan Ginting Terkait Dugaan Penilapan Uang Barbuk Kasus Fahrenheit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Okt 2025, 20:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 Oktober 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 Oktober 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Jaksa Iwan Ginting dari jabatannya akibat dugaan keterlibatan dalam kasus penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.

Iwan sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya di Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

“Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Anang menegaskan bahwa pencopotan tersebut merupakan langkah cepat Jaksa Agung dalam menindak tegas aparat yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana.
Terkait kemungkinan Iwan Ginting mengajukan banding atas keputusan tersebut, Anang belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Copot Kajari Jakarta Barat karena Kasus Robot Trading Fahrenheit

Dugaan keterlibatan Iwan muncul saat ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat pada tahun 2023. Kasus ini juga menyeret nama mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam praktik gratifikasi.

Dalam proses eksekusi perkara robot trading Fahrenheit, Azam terbukti meminta “uang pengertian” senilai Rp11,7 miliar dari tiga penasihat hukum korban investasi, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
Rinciannya, Rp3 miliar berasal dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), disebutkan bahwa Azam membagikan sebagian uang tersebut kepada beberapa pihak, termasuk Iwan Ginting. Ia diduga menerima langsung Rp500 juta dari Azam pada sekitar 25 Desember 2023, dengan Sunarto, mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, sebagai saksi.

(Sumber : Antara)

x|close