Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, akibat dugaan keterlibatan dalam kasus penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang terjadi pada tahun 2023.
“Sudah diberikan hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Terkait sejauh mana peran Hendri dalam kasus penilapan tersebut, Anang tidak menjelaskan secara detail.
“Dia sebagai atasan saja,” katanya singkat.
Saat ditanya oleh awak media mengenai kemungkinan proses hukum pidana terhadap Hendri, Anang tidak memberikan jawaban lebih lanjut. Ia hanya menegaskan bahwa proses internal sudah dijalankan.
Kini, posisi Hendri Antoro telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakarta Barat.
Baca Juga: Kejagung Sita 20.027 Meter Persegi Tanah Tersangka Kasus Sritex
Dalam kasus dugaan penilapan uang barang bukti terkait investasi bodong robot trading Fahrenheit tahun 2023, mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara atas keterlibatannya.
Azam diketahui meminta “uang pengertian” sebesar Rp11,7 miliar dari tiga penasihat hukum korban robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, saat proses eksekusi perkara berlangsung.
Rinciannya, Rp3 miliar diterima dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.
Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), disebutkan bahwa Azam membagikan sebagian uang tersebut kepada beberapa pihak, termasuk Kajari Jakbar Hendri Antoro, sebesar Rp500 juta. Uang itu dititipkan melalui Dody Gazali, yang saat itu menjabat sebagai Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, sekitar Desember 2023.
(Sumber : Antara)