Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.
"Hari ini pembacaan permohonan dari pemohon," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, saat memimpin persidangan di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.
Ketut menjelaskan, setelah kehadiran pihak pemohon maupun termohon, telah disepakati kalender persidangan yang akan berlangsung selama tujuh hari kerja. "Saya merencanakan jadwal maksimal sampai tanggal 13 Oktober," ucapnya.
Ia merinci agenda sidang, yaitu pembacaan permohonan pada Jumat 3 oktober, dilanjutkan dengan jawaban dari termohon pada Senin 6 Oktober 2025 pagi, kemudian agenda replik dan duplik.
Selanjutnya, pada Selasa 7 Oktober akan dilakukan pengajuan bukti serta saksi dari pemohon, dan pada Rabu 8 Oktober giliran bukti maupun saksi ahli dari termohon. "Jumat mengajukan kesimpulan, dan Senin 13 Oktober putusan," jelas Ketut.
Baca Juga: Orang Tua Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Menurutnya, seluruh jadwal tersebut harus dijalankan tepat waktu agar persidangan bisa berlangsung sesuai rencana. "Kita berharap tepat waktu, dan saya akan mengatur jadwal, kita saling tenggang rasa, yang penting bisa dimanfaatkan," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
"Insya Allah, siap hadir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Menanggapi argumen pihak Nadiem yang menyebut penetapan tersangka tidak sah karena tidak adanya penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Anang memberikan klarifikasi.
"SPDP sudah diberi. Selama ini SPDP, ‘kan, tidak ada kewajibannya. Kewajiban SPDP, 'kan, diberikan kepada penuntut umum," tegas Anang.
(Sumber: Antara)