Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, tengah menjalani operasi di rumah sakit setelah mendapat penangguhan masa penahanan.
“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit, ya, dilakukan operasi. Dibantarkan (penangguhan masa penahanan) di rumah sakit,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin, 29 September 2025.
Anang menyebut operasi itu dilakukan karena sakit ambeien, meski ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan mantan Mendikbudristek tersebut.
“Katanya sakit di bagian ‘itu’-nya. Sudah (dirawat) di rumah sakit pemerintah,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan MenPANRB Azwar Anas Terkait Kasus Chromebook
Namun, Anang mengaku belum bisa memastikan perkembangan kondisi Nadiem pascaoperasi.
“Saya kurang tahu pasti. Nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca-pemulihan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi di Kemendikbudristek. Mereka adalah Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024; Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah serta kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021; serta Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek.
(Sumber: Antara)