Kejagung Periksa Mantan MenPANRB Azwar Anas Terkait Kasus Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2025, 21:05
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 18 September 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 18 September 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Azwar Anas dilakukan karena pada tahun 2022 ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Kejagung dan Kementerian PKP Teken MoU untuk Pendampingan Program Penyediaan Lahan

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah JT (Jurist Tan), yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024; BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; serta SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar pada periode yang sama.

Selain itu, ada MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga berperan sebagai kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada tahun anggaran tersebut. Tersangka terakhir adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

(Sumber: Antara)

x|close