Kejagung: CEO Navayo Gabor Kuti Masuk DPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2025, 17:36
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa CEO Navayo International AG, Gabor Kuti (GK), telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Gabor Kuti, warga negara Hungaria, merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2016.

“Benar, yang bersangkutan sudah dinyatakan DPO setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin.

Anang menjelaskan, status DPO ditetapkan karena Gabor Kuti tidak memenuhi tiga kali panggilan sebagai saksi serta dua kali panggilan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Alasan JPN Tak Lagi Dampingi Gibran di PN Jakpus

Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi), mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden), Tenaga Ahli Satelit Kemenhan; serta GK (Gabor Kuti), CEO Navayo International AG.

Jampidmil Mokhamad Ali Ridho sebelumnya menyebutkan, pihaknya membuka opsi untuk menyidangkan perkara ini secara in absentia, mengingat Gabor Kuti berkali-kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Yang penting kami sudah patut memanggil tersangka yang di luar negeri karena kalau hanya menunggu terus, enggak rampung-rampung. Kalau enggak datang-datang, enggak selesai-selesai perkara Navayo ini,” tegasnya.

 

(Sumber : Antara)

x|close