Kejagung dan Kementerian PKP Teken MoU untuk Pendampingan Program Penyediaan Lahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2025, 18:45
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 September 2025. Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) guna mendukung pendampingan hukum dalam program penyediaan lahan tempat tinggal oleh Kementerian PKP.

Penandatanganan MoU dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 September 2025 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri PKP Maruarar Sirait.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa sebenarnya Kejaksaan sudah memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian PKP. Namun dengan adanya nota kesepahaman ini, kerja sama tersebut kini semakin ditegaskan.

Baca Juga: Kejagung Terus Lacak Aset Milik Riza Chalid

Menurutnya, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemulihan aset, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengamanan pembangunan strategis.

“Tentunya MoU ini adalah tentang bagaimana upaya-upaya teman-teman dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun) untuk kerja sama tentang perbaikan administrasi, perbaikan, mungkin dari perjanjian LO (legal opinion) dan lain-lain,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan pihaknya telah menangani 15 kasus, terdiri dari lima tindak pidana korupsi dan 10 tindak pidana umum. Sebagian kasus sedang dalam proses, sementara sebagian lainnya sudah sampai tahap vonis.

“Itu semua dengan dukungan yang luar biasa dari Bapak Jaksa Agung sehingga kami merasakan benar manfaatnya dan dampak dari supervisi Kejaksaan Agung di tempat kami,” ucap Maruarar.

Baca Juga: Kejagung: CEO Navayo Gabor Kuti Masuk DPO

Ia juga meminta pendampingan hukum Kejagung dalam program pengadaan rumah subsidi. Maruarar menyebutkan bahwa pada 2026 anggaran Kementerian PKP naik lebih dari 100 persen untuk mengakomodasi 400 ribu rumah bagi masyarakat.

“Jadi, memang kami membutuhkan pendampingan dan supervisi untuk memastikan pencegahan korupsi dan penegakan hukum di tempat kami,” ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close