Jaksa Agung Tegaskan Sanksi Bagi Jaksa yang Bermain dalam Proyek Pemerintah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2025, 08:40
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 September 2025. Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menindak tegas jaksa yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan kecurangan dalam memberikan pendampingan hukum terhadap proyek pemerintah.

Pernyataan itu disampaikannya usai penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 September 2025. 

“Tentunya kalau ini berbeda dengan zaman Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Saat ini, hanya untuk mengawal. Jangan sampai terjadinya suatu tindak pidana,” ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada jaksa yang masih mencoba bermain proyek.

“Kalau masih ada jaksa yang itu, kita jewer. Kalau bisa dibina, kita bina. Kalau enggak bisa dibina, kita binasakan. Gampang saja,” tegasnya.

Baca Juga: Hotman Paris Bilang Nadiem Tak Rugikan Negara, Kejagung: Kita Lihat Nanti

Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Kejaksaan Agung dengan Kementerian PKP, terdapat beberapa poin kerja sama, mulai dari pertukaran data dan informasi, bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemulihan aset, pencegahan korupsi, hingga pengamanan pembangunan strategis.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa sebelumnya Kejaksaan sudah melakukan pendampingan hukum terhadap Kementerian PKP, namun dengan adanya kesepahaman tersebut, kerja sama semakin dipertegas.

“Tentunya nota kesepahaman ini adalah tentang bagaimana upaya-upaya teman-teman dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun) untuk kerja sama tentang perbaikan administrasi, perbaikan, mungkin dari perjanjian LO (legal opinion) dan lain-lain,” katanya.

Ia optimistis kerja sama ini akan memberikan hasil nyata. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mendukung percepatan pembangunan yang berkualitas serta berkeadilan.

Baca Juga: Kejagung Hormati Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

(Sumber: Antara)

x|close