Kejagung Hormati Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2025, 19:59
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 September 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Sebetulnya ini juga merupakan check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 23 September 2025

Terkait kubu Nadiem yang mempermasalahkan ketiadaan bukti kerugian negara dalam penetapan tersangka, Anang enggan berkomentar lebih jauh. “Terkait dengan yang tadi disampaikan, itu masuk ke pokok perkara. Itu nanti di persidangan,” katanya.

Baca Juga: Kejagung: CEO Navayo Gabor Kuti Masuk DPO

Gugatan praperadilan Nadiem diajukan melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” jelas Hana.

Menurut Hana, penetapan tersangka oleh Kejagung tidak sah karena tidak ada bukti permulaan yang cukup, termasuk ketiadaan audit kerugian negara dari lembaga berwenang. “Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut kerugian negara akibat pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun, nilai resmi kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan BPKP.

Baca Juga: Kejagung dan Kementerian PKP Teken MoU untuk Pendampingan Program Penyediaan Lahan

(Sumber: Antara)

x|close