Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Pekan Depan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2025, 09:01
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Arsip - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Humas PN Jaksel, Rio Barten, mengatakan, “Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB.” Ia menambahkan, pokok permohonan yang diajukan Nadiem berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan pihak termohon adalah Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook

Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop <b>(Kejagung)</b> Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop (Kejagung)

Pada Selasa lalu, Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Pengajuan gugatan ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Hana Pertiwi. “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Hana.

Ia menilai penetapan tersangka tidak sah karena tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, termasuk audit kerugian negara dari lembaga berwenang.

“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara dari proyek pengadaan perangkat TIK tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun, nilai resmi kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan BPKP.

Baca Juga: Kejagung Hormati Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

(Sumber: Antara)

 

x|close