Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya tengah melacak sosok yang diduga menjadi penyimpan dana dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
“Orang tersebut yang sedang kami cari dan identifikasi. Nah nanti kalau sudah kami ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami, penyidik, untuk melakukan tracing (pelacakan, red.),” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 18 September 2025.
Asep menegaskan bahwa pihak yang menyimpan dana tersebut kemungkinan bukan pejabat tinggi di Kemenag.
“Tidak harus uang itu berkumpul pada pimpinan. Artinya, tidak harus kalau di direktorat pada direkturnya. Kalau di suatu lembaga juga kan ada yang khusus mengelola keuangannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila sosok penyimpan dana tersebut berhasil diidentifikasi, maka kerja sama KPK dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan lebih mudah untuk memastikan siapa pengendali utama dana tersebut.
“Kami kemudian bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mister Y,” ucapnya.
Baca Juga: KPK: Biro Haji Sengaja Sebar Kuota Khusus untuk Dijual Lebih Mahal
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023–2024. Pengumuman tersebut disampaikan setelah lembaga antirasuah itu memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Dalam penyelidikan itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan bahwa perkiraan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembagian tambahan 20.000 kuota haji dengan perbandingan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji yakni 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
(Sumber: Antara)