Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengakui dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," kata Hilman usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Hilman menyampaikan hal tersebut setelah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Ia tiba di KPK pukul 10.22 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.53 WIB.
Menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pembagian kuota haji untuk biro perjalanan, Hilman menyebut sudah memberikan penjelasan lengkap kepada penyidik.
"Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan, sampai keberangkatan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Isyaratkan Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji
Kasus ini sebelumnya diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah lembaga tersebut membuka penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
Pengumuman itu dilakukan usai KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Dalam penyelidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan estimasi awal kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama adalah skema pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi 92 persen bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
(Sumber : Antara)