Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Oknum Kemenag Diduga Minta Uang Berjenjang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 14:41
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 September 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 September 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik permintaan uang secara berjenjang oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

“Setelah kami telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 18 September 2025.

Menurut Asep, dugaan permintaan uang itu berasal dari oknum di Kemenag dan kemudian mengalir secara berjenjang hingga ke pihak biro perjalanan haji. Ia menjelaskan, hal ini terkait dengan adanya fasilitas khusus bagi jemaah haji tertentu.

“Oknum di Kementerian Agama minta sebagai uang percepatan. Alasannya karena kuota haji khusus ini bisa berangkat tahun itu juga. Seharusnya kan tetap mengantre dua tahun, tetapi ini bisa berangkat di tahun itu,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Isyaratkan Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, KPK secara resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut disampaikan setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000, dengan alokasi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian itu dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. 

(Sumber: Antara)

x|close