Mantan MenPANRB Azwar Anas Jelaskan Alasan Diperiksa Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2025, 22:15
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa dirinya diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, karena kapasitasnya sebagai Kepala LKPP periode Januari–September 2022.

Azwar menyampaikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 September 2025, “Saya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) periode Januari–September 2022 memberi keterangan terkait tahapan/prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.”

Ia menegaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook dilakukan oleh masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: KPK: Lisa Mariana Sampaikan Info ke Penyidik, Bukan di Instagram

Azwar menambahkan, dirinya diperiksa bersama Roni Dwi Susanto, yang menjabat Kepala LKPP pada 2019–2022. Menurutnya, Roni juga dimintai keterangan sebagai saksi mengenai tahapan maupun peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kejagung sebelumnya membenarkan pemeriksaan Azwar Anas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 di Kemendikbudristek. “Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan jabatan Azwar sebagai Kepala LKPP pada tahun 2022, namun tidak menjelaskan detail pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024; Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun anggaran 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun anggaran 2020–2021; serta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan MenPANRB Azwar Anas Terkait Kasus Chromebook

(Sumber: Antara)

x|close