Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah anggota keluarga Nadiem Anwar Makarim hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat, Oktober 2025, terlihat ayah dan ibu Nadiem, yakni Nono Anwar Makarim serta Atika Algadrie, bersama beberapa anggota keluarga lainnya duduk di barisan paling depan ruang sidang. Mereka menyimak jalannya sidang praperadilan yang membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Nadiem.
Saat ini, jalannya sidang masih berfokus pada pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang disampaikan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Nadiem Makarim sendiri mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kejagung: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan di Rumah Sakit
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis 4 September 2025.
Nurcahyo menjelaskan bahwa pada 2020, ketika masih menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, meskipun saat itu proses pengadaan alat TIK belum dimulai.
Dalam perkara ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)