Kejagung Sita 20.027 Meter Persegi Tanah Tersangka Kasus Sritex

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2025, 15:58
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berfoto di depan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto yang telah disita. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/aa. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berfoto di depan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto yang telah disita. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk beserta anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bermula dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

“Aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto,” kata Anang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Enam bidang tanah tersebut berada di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama, satu bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, dengan luas total 389 meter persegi.

Lokasi kedua, satu bidang tanah beserta bangunan vila dengan luas 3.120 meter persegi di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sementara itu, empat bidang tanah kosong terletak di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Tersangka Kasus Sritex

“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi,” kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto di berbagai lokasi di Jawa Tengah.

Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat Direktur Utama PT Sritex Tbk pada 2005–2022, bersama saudaranya, Iwan Kurniawan Lukminto (mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk), telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana awal dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah ke PT Sritex.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025 oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

(Sumber: Antara) 

x|close