Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia Terkait Kasus Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2025, 22:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa salah satu petinggi Google Indonesia berinisial PRA telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Yang jelas, penyidik mendalami yang bersangkutan masih sebagai saksi. Itu saja. Masih sebagai saksi dimintai keterangan untuk pendalaman,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Namun, Anang tidak menjelaskan secara rinci mengenai isi pemeriksaan tersebut.
“Kalau materinya, masih dirahasiakan,” tambahnya.

Pada hari Senin 6 Oktober 2025, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022.

Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan MenPANRB Azwar Anas Terkait Kasus Chromebook

Saksi-saksi yang diperiksa meliputi:

  • PRA, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,
  • DS, ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),
  • APU, Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020,
  • SR, Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro,
  • GH, Direktur PT Turbo Mitra Perkasa,
  • CI, Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013–2024,
  • INRK, Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2022–2024,
  • WJA, Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022–2024,
  • MWD, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kemendikbud tahun 2020,
  • TRI, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021, serta
  • HK, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.

Kejagung menyebutkan, pemeriksaan terhadap 11 saksi tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap tersangka Mulyatsyah (MUL).

Diketahui, penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kelima tersangka tersebut ialah:

  1. JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
  2. BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  3. SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
  4. MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, sekaligus KPA di Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada tahun anggaran 2020–2021.
  5. Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

(Sumber : Antara)

x|close