Kejagung Proses Hukum Lima Perusahaan Tambang Ilegal di Bangka Belitung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2025, 08:25
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (ANTARA)

Ntvnews.id, Pangkalpinang - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memproses hukum lima perusahaan penambangan pasir timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas operasional tambang mereka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa kelima perusahaan tersebut tengah dimintai pertanggungjawaban atas dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan yang dilakukan. “Saat ini ada lima perusahaan tambang timah yang diproses hukum,” ujarnya usai penyerahan smelter sitaan negara di Pangkalpinang, Senin, 6 Oktober 2025.

Anang menjelaskan, selain lima perusahaan tersebut, pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan penambangan juga sedang didalami oleh Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH). “Saat ini proses hukum perusahaan penambangan pasir timah di daerah ini masih pendalaman dan kita tunggu proses pendalaman penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Kejagung: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan di Rumah Sakit

Ia menegaskan, proses hukum terhadap penambangan ilegal dapat dikenakan baik kepada perusahaan maupun perorangan, dengan sanksi berupa denda maupun pidana. Menurutnya, besaran denda bagi perusahaan tambang dan perkebunan yang tidak memiliki izin dan beroperasi di kawasan hutan masih dalam tahap pembahasan.

“Saat ini masih dibahas, berapa nilai sanksi denda yang dibayarkan perusahaan yang melanggar ini, sementara perusahaan yang terindikasi pidana akan dilakukan proses hukum pidana,” kata Anang.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close