Ntvnews.id, Pangkalpinang - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memproses hukum lima perusahaan penambangan pasir timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas operasional tambang mereka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (ANTARA)