Profil Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon yang Pimpin Penertiban Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 21:02
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon saat mengunjungi kawasan tambang di Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, 30 September 2025. Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon saat mengunjungi kawasan tambang di Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, 30 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard T.H. Tampubolon memimpin langsung penertiban perusahaan tambang timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung bersama Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Selasa, 30 September 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di daerah penghasil timah tersebut. 

“Penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengurangi praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tulis keterangan resmi Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Kamis, 2 Oktober 2025.

Selain melakukan penertiban, Letjen Richard Tampubolon juga meninjau smelter milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) di kawasan industri Ketapang, Pangkalbalam, Pangkalpinang. Smelter tersebut milik pengusaha Hendry Lie dan telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Kasus itu disebut merugikan negara serta merusak lingkungan dengan nilai kerugian mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga: Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon Tinjau Tambang Ilegal yang Disita di Bangka Belitung

Smelter PT Tinindo Inter Nusa (TIN) merupakan satu dari lima fasilitas pengolahan pasir timah yang telah disita untuk negara. Empat smelter lainnya yaitu milik PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Satgas PKH meninjau PT Tinindo Inter Nusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung dan berkekuatan hukum tetap,” tulis Puspen TNI.

Penyitaan kelima smelter tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan seluruh asetnya akan diserahkan kepada negara. Hasil pengelolaan smelter nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Dalam kunjungan itu, Kasum TNI bersama jajaran Satgas PKH juga menggelar pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bangka Belitung di Kantor Kejaksaan Tinggi setempat. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian tata kelola pertambangan dengan fokus pada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: AHY Minta Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Pesantren

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015–2022.

“Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025

x|close