Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait pernyataan sebelumnya mengenai status kewarganegaraan dua tersangka, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, yang disebut tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) setelah paspor mereka dicabut oleh pihak imigrasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak otomatis menghilangkan kewarganegaraan seseorang.
“Yang jelas, ketika seseorang dicabut paspor, maka terhadap yang bersangkutan tidak serta-merta hilang kewarganegaraannya atau istilahnya stateless,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan paspor hanya membatasi ruang gerak Riza Chalid dan Jurist Tan untuk bepergian ke luar negeri dari negara tempat mereka berada saat ini.
“Keberadaan yang bersangkutan di sana (negara lain), karena sudah dicabut paspornya oleh negara yang menerbitkan paspor, maka bisa dinyatakan ilegal,” imbuhnya.
Menurut Anang, pencabutan paspor tersebut menimbulkan dua kemungkinan bagi kedua tersangka, yakni kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap tinggal di luar negeri hingga melebihi batas waktu yang diizinkan (overstay).
Jika mereka overstay, maka negara tempat keduanya tinggal dapat melakukan deportasi.
"Seyogianya karena pemerintah negara yang mereka tempati tahu bahwa mereka sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi,” ujarnya.
Baca Juga: Interpol Masih Proses Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan
Lebih lanjut, Anang menuturkan bahwa langkah pencabutan paspor ini merupakan bagian dari strategi penyidik Kejagung untuk mendorong kedua tersangka segera kembali ke Indonesia.
“Itu upaya maksimal dari kami, selain kami juga mengajukan red notice ke Interpol,” katanya.
Untuk diketahui, Mohammad Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak termasuk dalam delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Selain itu, ia juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025. Berdasarkan data keimigrasian, Riza terakhir kali terdeteksi meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Sementara itu, Jurist Tan, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Stafsus Mendikbudristek) pada 2020–2024, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jurist Tan saat ini dikabarkan berada di Australia bersama suaminya.
(Sumber: Antara)