Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Dicopot, Kejagung: Itu Sanksi Terberat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 18:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro. Ini karena Hendri diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti di kasus robot trading Fahrenheit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan posisi yang ditinggalkan Hendri kini diduduki Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Plt-nya ada, sudah ditunjuk. Plt-nya kan Aspidsus," ujar Anang, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca JugaKajari Jakarta Barat Dicopot Usai Diduga Tilap Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading

Mobil mewah terkait kasus robot trading Net89. (NTVNews.id) Mobil mewah terkait kasus robot trading Net89. (NTVNews.id)

Anang menjelaskan, pergantian itu sudah dilakukan sekitar tiga pekan yang lalu, tepatnya pada Senin, 15 September 2025. Kejagung, kata dia takkan menoleransi jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kita tetap komit menindak. Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa copot jabatan," kata Anang.

Diketahui, kasus yang menyeret nama Hendri Antoro berawal dari perkara hukum yang menjerat jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Dalam surat dakwaan terhadap Azam, nama Hendri turut disebut. Azam diduga membagikan sebagian uang hasil tindak pidana kepada beberapa jaksa lain.

Baca JugaKasus Investasi Robot Trading, Hukuman Eks Jaksa Kejari Jakbar Diperberat

Salah satunya Hendri Antoro, yang menerima Rp500 juta melalui Dody Gazali selaku PLH Kasi Pidum sekaligus Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat.

Karena terbukti menyelewengkan sebagian aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit, Azam dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu.

x|close