Di Depan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Aset Rampasan Hasil Korupsi ke PT Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2025, 17:31
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk, yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Presiden Prabowo Subianto hadir dan menyaksikan kegiatan simbolis ini, bersama Menteri Pertahanan RI, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, para pimpinan lmbaga negara, Kepala BPKP, direktur dan komisaris PT Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran.

Penertiban tambang timah di Bangka Belitung ini, merupakan tindak lanjut atas penanganan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara. Untuk melakukan penyidikan termasuk melakukan pelacakan aset-aset koruptor, penyidik Kejaksaan Agung didukung oleh anggota TNI, sehingga pada hari ini Kejaksaan dapat menyerahkan aset perkara timah kepada negara.

Jaksa Agung mengungkapkan, kasus ini berawal dari aktivitas ilegal PT Timah Tbk, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun dan menguntungkan pihak tertentu, yang melibatkan terdakwa/terpidana sebanyak 22 orang dan 5 korporasi.

Baca Juga: Saksikan Penyerahan 6 Smelter Rampasan Korupsi Timah, Prabowo: Kita Basmi Semua yang Melanggar Hukum

"Dalam penanganan perkara tersebut, telah dilakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya, Senin, 6 Oktober 2025.

Sebagian dari aset tersebut telah dinyatakan dirampas untuk negara, antara lain:

1. 6 smelter yang dapat digunakan oleh Negara cq PT Timah untuk melakukan pengolahan bijih timah sehingga diserahkan sebanyak 6 unit smelter, beserta aset yang ada di dalamnya yaitu:

  • Alat berat sejumlah 108 (seratus delapan unit) unit;
  • Peralatan tambang lainnya sejumlah 195 (seratus sembilan puluh lima) unit;
  • Logam timah sebanyak 680.687,60 (enam ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh tujuh koma enam) kilogram;
  • Tanah sejumlah 22 (dua puluh dua) bidang dengan total luasan 238.848 m2 (dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan) meter persegi;
  • Gedung Mess Karyawan dan Manajemen 1 (satu) Unit;

Kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan, dengan taksiran nilai sebesar Rp1.451.656.830.000 (satu triliun empat ratus limapuluh satu miliar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)

2. Selain itu, terhadap aset lainnya yang berdasarkan keputusan pengadilan untuk di rampas negara, maka akan dilakukan penjualan lelang. Adapun rincian aset tersebut sebagai berikut:

  • Kendaraan sejumlah 52 (lima puluh dua) unit;
  • Logam emas sebanyak 3.520,92 (tiga ribu lima ratus dua puluh koma sembilan dua) gram;
  • Tanah sejumlah 820 (delapan ratus dua puluh) bidang dengan total luasan 10.967.600 m2 (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus) meter persegi;

3. Sedangkan uang tunai yang telah disita dan dirampas untuk negara, sejumlah:

Rp202.178.778.370 (dua ratus dua miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah);

  • USD 2.997.300 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus Dolar Amerika);
  • SGD 524.501 (lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus satu rupiah Dolar Singapura);
  • JYP 53.036.000 (lima puluh tiga juta tiga puluh enam ribu Yen Jepang);
  • EUR 765 (tujuh ratus enam puluh lima Euro);
  • KRW 100.000 (seratus ribu Won Korea); dan
  • AUD1.840 (seribu delapan ratus empat puluh Dolar Australia);

Terhadap aset yang disita tersebut pada akhirnya akan dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara.

4. Selain itu, terdapat Terdakwa Korporasi yang saat ini sedang dalam tahap penuntutan, yaitu:

  • CV Venus Inti Perkasa;
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa;
  • PT Stanindo Inti Perkasa;
  • PT Refined Bangka Tin; dan
  • PT Tinindo Inter Nusa.

Penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk. Penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk.

Jaksa Agung berharap kerja sama dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga dapat terus terjalin erat demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

"Semoga kita senantiasa mendapatkan bimbingan serta perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," tandasnya.

x|close