Kemenhub Kawal Rencana Pembangunan Bandara Bali Utara agar Sesuai Visi Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2025, 15:09
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Selasa (30/9/2024). ANTARA/Harianto Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Selasa (30/9/2024). ANTARA/Harianto (Antara )

Ntvnews.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan komitmennya untuk mendukung rencana pembangunan Bandar Udara Bali Utara, yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat pemerataan pembangunan serta memperkuat konektivitas nasional.

“Namun pelaksanaannya harus tetap mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Lukman menegaskan bahwa proyek pembangunan Bandara Bali Utara wajib memperoleh Penetapan Lokasi (Penlok) dari Menteri Perhubungan sebagaimana diamanatkan oleh PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023. Usulan penetapan lokasi tersebut dapat diajukan oleh pihak pemrakarsa, baik dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun badan hukum Indonesia.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, terdapat rencana indikatif pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Baru atau Bali Utara sebagai langkah mendukung sektor pariwisata Pulau Bali. Meski demikian, dokumen RPJMN tidak menyebutkan lokasi spesifik dari bandara tersebut.

Baca Juga: Kemenhub Rancang Strategi Transportasi untuk Libur Natal dan Tahun Baru

“Sejalan dengan RPJMN Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan lokasi pembangunan Bandar Udara Bali Utara,” jelasnya.

Lukman menambahkan, Penlok pertama sempat diusulkan dan ditetapkan di Desa Kubutambahan, namun kemudian Gubernur Bali membatalkan usulan tersebut. Pemerintah Provinsi Bali lantas mengajukan lokasi baru di Desa Sumberklampok, sebagaimana tercantum dalam Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020 tentang Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok.

Lebih lanjut, Lukman menegaskan bahwa Kemenhub memiliki tanggung jawab memastikan setiap proyek infrastruktur penerbangan berjalan sesuai regulasi nasional, standar keselamatan internasional, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Baca Juga: Menhub Sampaikan Pagu Anggaran Kemenhub 2025 Naik Jadi Rp29,51 Triliun

Dari sisi teknis, kebutuhan lahan telah dihitung oleh Ditjen Perhubungan Udara, dan akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT/RW) Pemerintah Provinsi Bali.

Adapun Pemprov Bali menjamin lahan yang direncanakan tidak berada dalam status sengketa maupun dijadikan jaminan. Proses pembebasan tanah milik masyarakat juga harus dirampungkan agar penetapan lokasi bisa dilakukan tanpa kendala hukum dan memberi kepastian bagi seluruh pihak terkait.

Selain itu, jika area pembangunan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, maka pemanfaatannya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi atau keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apabila terjadi perubahan lokasi di luar Desa Sumberklampok, maka Pemerintah Provinsi Bali wajib mencabut usulan sebelumnya serta mengajukan kembali permohonan baru lengkap dengan dokumen yang dipersyaratkan oleh regulasi.

Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Merger Garuda-Pelita Harus Satukan Izin Usaha Penerbangan

Sebagai otoritas penerbangan sipil, Ditjen Perhubungan Udara berkewajiban memastikan seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur penerbangan memenuhi prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance).

“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan penerbangan,” kata Lukman.

Dengan langkah yang terukur dan patuh pada prosedur, proyek Bandara Bali Utara diharapkan dapat memperkuat jaringan konektivitas udara di Pulau Bali sekaligus menjadi pelengkap bagi Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melayani lonjakan wisatawan serta kegiatan ekonomi nasional.

(Sumber: Antara) 

x|close