Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan bahwa penggabungan (merger) antara Garuda Indonesia dan Pelita Air wajib menyatukan izin usaha penerbangan dalam satu entitas perusahaan.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa secara operasional, merger tidak dapat dilaksanakan jika masing-masing maskapai tetap mempertahankan izin usaha dan sertifikat operator secara terpisah.
"Kalau business to business (B2B)-nya, ya itu kan terserah. Tapi ya pasti kalau merger ya harus jadi satu perusahaan. Artinya nanti izin usahanya ya tetap satu. Kan gitu," ujar Agustinus saat ditemui di sela Press Background Konektivitas Antarwilayah untuk Pemerataan Ekonomi di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Garuda Tantang Taiwan, Catat Jadwalnya Malam Ini!
Kemenhub menegaskan, seluruh aspek legalitas penerbangan harus disatukan, termasuk Air Operator Certificate (AOC), sehingga izin terpisah tidak bisa tetap berjalan bersamaan.
"Terus Air Operator Certificate (AOC) juga satu, harus satu. Jadi nggak bisa tiga, terus mereka di-merger tetap beroperasi, nggak bisa," tambahnya.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub Agustinus Budi Hartono (kanan), Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani (kedua kanan), Direktur Angkutan Lalulintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub (kedua kiri), dan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA Kemenhub Arif Anwar (tengah) dalam Press Background Konektivitas Antarwilayah untuk Pemerataan Ekonomi di Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA)
Meski demikian, Agustinus mencontohkan anak usaha Garuda seperti Citilink yang dapat beroperasi dengan izin sendiri, namun kondisi tersebut tidak berlaku dalam konteks merger formal.
"(Kecuali anak usaha seperti Citilink, kayak gitu?) Iya, dengan kondisi sekarang bisa. Tapi kalau di-merger kan harus jadi satu. Secara aturan begitu," jelasnya.
Baca Juga: Erick Thohir: Kajian Penggabungan Pelita Air dan Garuda Ditangani Danantara
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa proses kajian penggabungan Pelita Air dengan Garuda Indonesia sedang dilakukan oleh Danantara.
"Kami dari kementerian BUMN mengikuti nanti kebijakan yang akan dilakukan Danantara. Kalau kami, cuma menyetujui (approval) di ujungnya saja. Jadi, proses kajian itu ada di Danantara," ungkap Erick saat ditemui di Kompleks DPR RI Jakarta, Senin.
Erick menambahkan bahwa Kementerian BUMN mendukung langkah Danantara, sementara persetujuan akhir tetap berada di kementeriannya.
"Proses kajian, benchmarking, semuanya bukan di kami lagi," tegasnya.
PT Pertamina (Persero) menjajaki penggabungan anak usahanya, Pelita Air, dengan Garuda Indonesia agar dapat lebih fokus pada bisnis inti perusahaan, yakni migas dan energi terbarukan.
Sejalan dengan itu, lini usaha di luar bisnis inti Pertamina akan dilepas atau digabungkan dengan perusahaan sejenis sesuai dengan peta jalan yang dikendalikan Danantara. (Sumber: Antara)