Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dari tujuh tahun menjadi sembilan tahun penjara. Azam terbukti menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit pada 2023.
Hakim Ketua Teguh Harianto menilai perbuatan Azam tergolong gratifikasi yang merusak nama baik serta integritas jaksa sebagai aparat penegak hukum.
“Akan tetapi terdakwa malah mengambil hak-hak para korban dan merugikan korban, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga mengubah lamanya pidana penjara (strafmaat) terhadap terdakwa,” ucap Hakim Ketua dalam salinan putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Selain pidana badan, hukuman denda juga ditingkatkan menjadi Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, dari sebelumnya Rp250 juta subsider tiga bulan. Hakim menekankan, Azam yang semestinya menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi justru terlibat sebagai pelaku.
Baca Juga: Kejari Jaksel Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Dana Investasi TaniHub
Ilustrasi. Langkah-langkah pencegahan perlu dijalankan guna menhindari penipuan di platform daring. (Foto: PIXABAY/Rusvpn)
Fakta persidangan mengungkap Azam menerima Rp11,7 miliar dari kuasa hukum korban dengan dalih “uang pengertian”. Karena itu, majelis hakim menambahkan pidana uang pengganti sebesar Rp11,7 miliar subsider lima tahun penjara. “Uang tersebut bukan hak Azam karena diperoleh dengan cara melawan hukum, di mana uang pengganti dibebankan dengan tetap memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan dan disita,” ujar Hakim Ketua.
Dengan demikian, perbuatan Azam terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun rincian uang yang ditilap, yakni Rp8,5 miliar dari Oktavianus Setiawan, Rp3 miliar dari Bonifasius Gunung, serta Rp200 juta dari Brian Erik First Anggitya, yang seluruhnya merupakan penasihat hukum korban kasus robot trading Fahrenheit.
(Sumber : Antara)