Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial IW (58) lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda).
Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Muhammad Arif Kurniawan, menyebutkan keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan IW sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
"Kalau sudah ada penetapan tersangka, status kepegawaiannya diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap," kata Muhammad Arif Kurniawan.
Ia menjelaskan apabila pengadilan memutuskan IW bersalah dan vonisnya sudah inkrah maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat dari status aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Arif, Pemkot Cirebon merasa prihatin karena kasus dugaan korupsi tersebut kembali menyeret ASN aktif yang masih menjabat sebagai Kadispora.
“Tentu ini jadi keprihatinan karena lagi-lagi ASN yang tersangkut. Ada satu yang masih aktif dan dua ASN sudah purna,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menetapkan IW bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan pada 2016-2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp26,52 miliar, dari total nilai kontrak sekitar Rp86 miliar.
(Sumber: Antara)