KPK Sebut Sejumlah Mobil Dipindahkan dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2025, 21:30
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Karyawan KPK memasang batas pengaman di mobil Alphard yang disita sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Karyawan KPK memasang batas pengaman di mobil Alphard yang disita sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah mobil diduga telah dipindahkan dari rumah dinas Immanuel Ebenezer setelah dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil, yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC, yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen pasca-kegiatan tangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Atas informasi tersebut, penyidik KPK kini sedang melacak lokasi kendaraan-kendaraan itu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, Immanuel Ebenezer bersama sepuluh individu lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada hari yang sama, Ebenezer sempat mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden memutuskan untuk mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut ini adalah daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022–sekarang

  3. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025

  4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025

  5. Fahrurozi (FAH) – Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker, Maret–Agustus 2025

  6. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021–Februari 2025

  7. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Sub-Koordinator di Kemenaker

  8. Supriadi (SUP) – Koordinator di Kemenaker

  9. Temurila (TEM) – Perwakilan dari PT KEM Indonesia

  10. Miki Mahfud (MM) – Perwakilan dari PT KEM Indonesia

  11. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Sumber: ANTARA

x|close