KPK Telusuri Dugaan Korupsi Terkait Katering Ibadah Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2025, 11:41
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang, seperti itu,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Asep menjelaskan bahwa saat ini penelusuran masih berlangsung di tingkat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, dan belum berlanjut ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa jika kasus ini masuk ke tahap penyelidikan, KPK akan fokus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan katering selama pelaksanaan ibadah haji.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa mereka juga akan menelusuri informasi terkait dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.

“Kami berharap, kami bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering, kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menerima laporan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut ICW, terdapat tiga permasalahan dugaan korupsi terkait katering dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun tersebut.

Pertama, makanan yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia. Dalam Permenkes itu, setiap individu idealnya membutuhkan kalori sekitar 2.100 kilokalori, namun ICW menemukan bahwa kalori makanan selama ibadah haji hanya berkisar antara 1.715 sampai 1.765 kilokalori.

Kedua, terdapat dugaan pungutan liar dalam konsumsi yang diberikan kepada jemaah, sebesar 0,8 riyal per kali makan, yang berpotensi menghasilkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.

Ketiga, ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan untuk jemaah sebesar 4 riyal per porsi, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp255 miliar.

Sumber: ANTARA

x|close