Fakta Mengejutkan, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus Rp300 Juta, Haji Furoda Hampir Rp1 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2025, 10:20
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya haji khusus dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 mencapai Rp300 juta per orang, sementara haji furoda bahkan hampir menembus Rp1 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, “Informasi yang kami terima itu yang haji khusus di atas Rp100 jutaan, atau hingga 200–300 juta gitu ya. Bahkan, ada yang haji furoda, itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuota atau per orang,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Asep juga menjelaskan adanya selisih harga atau biaya komitmen yang disetor agen perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama. “Biaya sebesar 2.600 sampai dengan 7.000 dolar Amerika Serikat merupakan selisih harga atau biaya komitmen yang disetor agensi perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama terkait kasus tersebut,” katanya.

Baca Juga: Pramono kasih Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga Desember 2025

Meski begitu, ia menegaskan biaya jamaah dalam kasus ini berbeda-beda. “Jadi, untuk masing-masing orang enggak bisa dipukul rata. Ini beda-beda. Tergantung dari kemampuan karena tidak pernah dipatok,” jelasnya.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah itu juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut nilai kerugian awal lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Hingga 25 Agustus 2025, belum ada pemanggilan saksi yang dilakukan KPK.

Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: KPK: Immanuel Ebenezer Ngaku Terima Motor di Kasus Pemerasan

Pansus menemukan Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara haji reguler sebesar 92 persen.

(Sumber: Antara)

x|close