Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa diskon pajak untuk sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 dan mulai berlaku Senin, 25 Agustus 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan menjaga kesinambungan dunia usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi ibu kota.
“Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” kata Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Pemprov DKI memberikan keringanan pajak dengan tiga skema, yaitu diskon 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu di sektor perhotelan, berlaku mulai 25 Agustus-September 2025.
Kemudian diskon 20% untuk pajak barang dan jasa tertentu di sektor perhotelan, berlaku Oktober-Desember 2025. Diskon 20% untuk pajak makanan dan minuman di restoran, berlaku Agustus-Desember 2025.
Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)
Baca Juga: Pramono Klarifikasi Soal Alih Fungsi Trotoar TB Simatupang Demi Atasi Macet
Wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan serta melaporkan data transaksi melalui sistem elektronik e-TRAP, yang sudah umum digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.
Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi sebagai bahan pertimbangan untuk diperpanjang hingga 31 Januari 2026. Menurutnya, insentif pajak merupakan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak di Jakarta yang selama ini berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pemprov DKI mencatat bahwa kontribusi dunia usaha, khususnya hotel dan restoran, telah mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14-15 persen, angka yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. Dengan adanya keringanan pajak, diharapkan sektor perhotelan dan restoran mampu bertahan, berkembang, serta terus menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” jelas Pramono Anung.