KPK Panggil Rektor USU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2025, 11:13
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara sekaligus Guru Besar Ilmu Politik, Prof. Muryanto Amin, untuk dimintai keterangannya mengenai kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, "Jadi, kami mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari Rektor ini mengenai masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Asep menambahkan, Muryanto diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan tersangka dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. “Kemudian Rektor Sumut, karena tadi disampaikan, ini circle-nya (lingkaran pertemanan, red.), Topan juga kan circle-nya,” katanya.

Baca Juga: Momen Menegangkan Mobil Lurah di Jaksel Diamuk Massa Demo DPR

Pernyataan itu disampaikan Asep saat menjawab pertanyaan jurnalis mengenai dugaan adanya aliran uang kepada Rektor USU serta posisinya dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, serta di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari setelahnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), serta Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

KPK menjelaskan, kasus ini terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terkait empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua melibatkan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total enam proyek di dua klaster tersebut diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.

Baca Juga: Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Minta Perlindungan Kapolri dan Panglima TNI

Dalam dugaan peran tersangka, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang disebut sebagai pihak pemberi suap. Adapun penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

(Sumber: Antara)

x|close