KPK Periksa Mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2025, 17:56
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis saat memberikan materi dalam bimbingan teknis (Bimtek) PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis saat memberikan materi dalam bimbingan teknis (Bimtek) PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz, yang pernah menjabat sebagai staf khusus pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Ishfah dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini sudah ada pemanggilan, dan hadir. (Apakah Ishfah Abidal Aziz?) Betul,” ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menggali lebih lanjut petunjuk-petunjuk serta barang bukti yang telah diamankan sebelumnya oleh penyidik.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Ishfah adalah salah satu pihak yang tempat tinggalnya pernah digeledah oleh tim KPK dan telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri.

“Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan, seperti hari ini (Selasa 26/8), pemeriksaan begitu, bisa hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” jelas Budi.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat juga akan memanggil sejumlah orang yang memiliki kedekatan dengan Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa. Hal ini disampaikan Asep pada Senin, 25 Agustus 2025 di lokasi yang sama.

“Minggu ini atau minggu depan, di-pantengin aja rekan-rekan. Kami memanggil orang-orang terdekatnya, seperti itu ya,” ujarnya.

Proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 ini diumumkan KPK secara resmi pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut disampaikan setelah lembaga antikorupsi itu terlebih dahulu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dalam kesempatan yang sama, KPK menyatakan bahwa mereka sedang menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan penghitungan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menginformasikan bahwa estimasi awal kerugian negara dari kasus ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Pada hari yang sama, lembaga ini juga menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Meski begitu, hingga 25 Agustus 2025, belum ada satu pun saksi yang secara resmi dipanggil oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan dalam perkara ini.

Selain penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dari DPR RI juga menyatakan telah menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang menjadi perhatian pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama memutuskan untuk membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

Namun, kebijakan itu dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

(Sumber: Antara)

x|close