Pertimbangan Usia, Hak Politik Mbak Ita dan Suami Tak Dicabut oleh Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2025, 14:42
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) dan suaminya, Alwin Basri, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) dan suaminya, Alwin Basri, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal sebagai Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri. Keputusan ini diambil dalam putusan perkara korupsi yang melibatkan keduanya pada periode 2022 hingga 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025 Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menjelaskan bahwa faktor usia menjadi salah satu pertimbangan utama majelis tidak mengabulkan tuntutan jaksa mengenai pencabutan hak politik. 

"Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan tambahan kepada majelis hakim, yakni pencabutan hak politik selama dua tahun terhadap kedua terdakwa. Hal ini bertujuan agar mereka tidak dapat menduduki jabatan publik maupun jabatan politik dalam waktu tertentu. 

Namun, majelis menilai bahwa tindakan korupsi yang telah dilakukan tidak perlu direspons dengan pencabutan hak politik, karena keyakinan bahwa keduanya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Proses hukum ini dianggap cukup memberikan efek jera. 

"Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," tegas Hakim Ketua. 

Dalam perkara ini, Mbak Ita dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sementara Alwin Basri divonis tujuh tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

(Sumber: Antara)

 

 

x|close