Kejati Jateng Sita Rp6,5 Miliar dari Kasus Korupsi Pengadaan Tanah BUMD Cilacap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2025, 09:46
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya  (tengah). Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya (tengah). (ANTARA)

Ntvnews.id, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita uang Rp6,5 miliar sebagai pengembalian kerugian negara dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh salah satu BUMD Kabupaten Cilacap. Perkara ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp237 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, di Semarang, Senin, menyebut uang tersebut diserahkan oleh YVM yang merupakan istri tersangka ANH. ANH diketahui adalah mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lukas menjelaskan, pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu berawal dari penelusuran penyidik. “Penyidik menelusuri dugaan penggunaan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli sebidang tanah. Penyidik berhasil mendapat warkahnya,” ujarnya.

Baca Juga: Penerapan PP 28/2024 Dorong Diskusi antara Pemerintah Daerah dan Industri Kreatif

Ia menambahkan, penjual tanah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang pembelian yang diduga bersumber dari hasil kejahatan. “Penjual tanah yang keberatan dengan asal uang pembayaran yang diduga digunakan untuk membeli tanah, maka transaksi penjualan dibatalkan. Kejaksaan memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang beritikad baik dalam penyidikan perkara ini,” katanya.

Menurut Lukas, total pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi hingga kini telah mencapai sekitar Rp26 miliar.

Sebelumnya, dugaan korupsi ini berawal ketika PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan. Pembayaran dilakukan penuh pada 2023 hingga 2024, namun PT CSA tidak bisa menguasai tanah yang sudah dibeli tersebut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH; mantan Penjabat Bupati Cilacap, AM; serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.

Baca Juga: PSSI Resmi Tunjuk Alexander Zwiers Sebagai Direktur Teknik Baru

(Sumber: Antara)

x|close