Pramono Terima Surat Pengunduran Diri Dirut Food Station Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 17:44
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri.

Dia terseret dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium, yang menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan langsung diproses sesuai aturan yang berlaku dalam struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” kata Pramono Anung dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 3 Petinggi PT FS Resmi Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Lebih lanjut, Gubernur menilai bahwa kasus ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan pengawasan internal dan memperkuat akuntabilitas BUMD. Ia mengimbau seluruh direksi perusahaan milik daerah agar mengedepankan tata kelola profesional serta menjunjung tinggi nilai integritas.

Pramono Anung  <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Pelanggaran Standar Beras Premium dan Medium

“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegasnya.

Meski ada pejabat yang tersandung kasus hukum, Pemprov DKI memastikan bahwa layanan distribusi pangan strategis bagi warga Jakarta tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Pemprov juga meminta pihak manajemen Food Station untuk memperkuat pengawasan internal dan membuka kanal pengaduan masyarakat. Warga yang menemukan beras tidak sesuai standar mutu dapat melapor ke nomor 0821-3700-1200.

Sebagai informasi tambahan, tiga pejabat PT Food Station ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Ketiganya diduga telah memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.

x|close