Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) di PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya pada periode 2019-2023.
“Tiga orang itu atas nama NW selaku CEO BRI Ventures, WG (mantan VP Investasi BRI Ventures) dan AAH selaku VP Of Investment MDI Venture 2021 (MDI Venture),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Suyanto menjelaskan, penahanan dilakukan sejak 3–22 September 2025. NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang, sementara WG ditempatkan di Rutan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Menteri PKP Alokasikan Rp375,32 Miliar untuk Bangun 796 Unit Rusun pada 2026
Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan total pencairan investasi mencapai 25 juta dolar AS. Dalam kasus ini, NW disebut berperan memutuskan investasi secara melawan hukum dari BRI Ventures kepada TaniHub senilai 5 juta dolar AS.
Sementara itu, WG berperan sebagai tim investasi yang menganalisis proposal investasi BRI Ventures, sedangkan AAH selaku VP Of Investment MDI Venture 2021 melakukan analisis terhadap rencana investasi PT MDI ke TaniHub Group.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon seluler serta empat bidang tanah yang tersebar di Jabodetabek dan Bandung. Selain itu, lebih dari 50 saksi telah diperiksa bersama sejumlah ahli, termasuk upaya pelacakan aset untuk memperkuat bukti perkara.
Sebelumnya, pada Senin (28/7), Kejari Jakarta Selatan juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni DSW selaku Direktur PT MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT TGI, serta ETPLT selaku mantan Direktur PT TGI.
Baca Juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional, Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik
(Sumber: Antara)