Kejari Jaksel Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana TaniHub

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 22:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Salah satu tersangka korupsi yang ditampilkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kepada awak media, Jakarta, Kamis 2 Desember 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa. Ilustrasi - Salah satu tersangka korupsi yang ditampilkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kepada awak media, Jakarta, Kamis 2 Desember 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya untuk periode 2019–2023.

"Hari ini sudah hadir empat saksi, sedang diperiksa tim," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2025.

MDI Ventures, anak usaha Telkom Indonesia, terlibat dalam perkara penipuan (fraud) PT Tani Group Indonesia senilai Rp407 miliar.

Menurut Suyanto, keempat saksi yang dimintai keterangan yakni Presiden Komisaris MDI Ventures berinisial MFR, RANR dari Group Digital Strategi Telkom, Direktur Utama TaniHub berinisial IAS, dan DN yang merupakan istri IAS.

Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bertahap dan direncanakan berlanjut hingga pekan depan. "Minggu depan, ada lagi yang lain," katanya.

Baca Juga: Kemensos Hentikan Penyaluran Bansos ke 55 Ribu ASN hingga Pegawai BUMN

Ia menambahkan, saksi lain yang dijadwalkan akan dipanggil meliputi DH (Sekretaris Komite Investasi MDI), EY (Eksekutif Senior/Vice President Finance MDI), ASE (Eksekutif Senior/Vice President Business Development MDI), AN (Investor Strategis/Strategic Investment Telkom), HS (BRI Ventures), INSY (Komisaris BRI Ventures), dan YS (Direktur BRI Ventures).

Saat ini, penyidik Kejari Jaksel juga tengah melakukan pelacakan dan penyitaan aset dalam kasus tersebut.

"Penyitaan sedang jalan yang bukti elektronik dan aset, tim terus melaksanakan pelacakan aset," ucap Suyanto.

Sebelumnya, pada Senin 28 Juli 2025, penyidik telah menetapkan tiga tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap DSW selaku Direktur PT MDI (MDI Ventures), IAS selaku mantan Direktur Utama PT TaniHub (PT TGI), serta ETPLT selaku mantan Direktur PT TGI.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU atas pengelolaan dana investasi MDI dan BVI/BRI Ventures pada PT TGI, perusahaan rintisan (startup) bidang pertanian, beserta afiliasinya pada 2019–2023, dengan total pencairan investasi mencapai 25 juta dolar AS.

Adapun peran DSW sebagai Direktur MDI Ventures adalah memberikan persetujuan investasi secara melawan hukum. Sementara IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan demi mendapatkan investasi dari MDI dan BRI Ventures, lalu menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

(Sumber: Antara)

x|close