Ntvnews.id, Jakarta - Kisruh terkait klaim tanah wakaf yang dikemukakan eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, terus memanas. Tanah yang diklaim untuk kepentingan jalan tersebut dibantah tegas oleh Camat Lowokwaru, Rudi Cahyo, sekaligus oleh tetangganya, Sahara.
Tim kuasa hukum Yai Mim menegaskan bahwa persoalan ini bukan isu SARA, melainkan murni persoalan pribadi yang perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan fakta yang diungkap Camat Rudi Cahyo.
Menurut Rudi, klaim Yai Mim soal tanah wakaf tidak sesuai dengan kenyataan. Ia menegaskan, jalan di kawasan Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas sudah ada jauh sebelum Yai Mim menetap di sana.
"Itu kan yang di sosmed (soal tanah wakaf). Dari sejarah tidak ada tanah wakaf. Tanah itu memang sudah lama digunakan untuk jalan. Bahkan, jalan sudah ada sebelum beliau (Yai Mim) di sini," kata Rudi, Selasa, 30 September 2025.
Baca Juga: Viral Dosen UIN Malang Guling-guling di Tanah Saat Cekcok dengan Tetangga, Kampus Buka Suara
Meski Rudi mengakui tidak memiliki dokumen hukum yang bisa dijadikan bukti, ia menekankan pernyataannya berdasarkan keterangan warga setempat.
"BPN ini datang soal tanah milik warga yang katanya patoknya dipindah (sama Yai Mim). Hasilnya, memang patoknya itu sengaja dipindah menurut BPN," lanjutnya.
Pihak keluarga Yai Mim, di sisi lain, memiliki versi berbeda. Istrinya, Rosida Vignesvari, menyatakan tanah depan rumah yang mereka beli pada 2007 semula diminta pengembang untuk disedekahkan sebagai jalan.
"Dulu tahun 2007 waktu beli tanah ke pengembang bilang kepada saya supaya sedekah jalan. Karena jalan masuk ke kavling hanya setapak dan sempit. Jadi jalan di depan rumah kami itu adalah tanah yang kami beli," ujar Rosida, Senin, 29 September 2025.
Baca Juga: Gurun Sahara Jadi Arena Persiapan Julian Johan Hadapi Dakar Rally 2026
Persoalan baru muncul ketika tanah yang disedekahkan itu kemudian dipagari oleh Sahara, tetangga Yai Mim, untuk dijadikan kandang kambing dan tempat parkir mobil rental.
Sahara menolak klaim wakaf tersebut. Ia menegaskan, Yai Mim baru menempati kawasan itu pada tahun 2025, sehingga mustahil mewakafkan tanah yang bukan miliknya.
"Kami ada bukti dan keterangan pemilik, bahwa tanah itu bukan milik dia (Imam Muslimin) dan tanah tersebut ada yang punya bukan tanah waqaf," tegas Sahara.
Camat Rudi Cahyo secara tegas membela posisi Sahara dalam sengketa ini. Menurutnya, klaim Yai Mim tidak didukung fakta historis maupun bukti kepemilikan tanah. Pernyataan Rudi menegaskan bahwa Sahara memiliki dasar kuat untuk menolak klaim wakaf tersebut.