Menko AHY dan Wamen ATR/BPN Serahkan 129 Sertifikat Tanah kepada Warga Sumbar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2025, 08:55
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Seorang warga menunjukkan sertifikat tanah yang diserahkan Kementerian ATR/BPN, di Kota Padang, Sumbar, Selasa 30 September 2025. ANTARA/Muhammad Zulfikar. Seorang warga menunjukkan sertifikat tanah yang diserahkan Kementerian ATR/BPN, di Kota Padang, Sumbar, Selasa 30 September 2025. ANTARA/Muhammad Zulfikar. (Antara)

Ntvnews.id, Padang - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ossy Dermawan secara simbolis menyerahkan 129 sertifikat tanah kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa.

"Hari ini kami menyerahkan sejumlah sertifikat tanah yang menjadi hak pakai bagi aset-aset pemerintah daerah, termasuk juga sertifikat hak milik untuk warga," kata Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Padang.

Dari total 129 sertifikat tersebut, AHY merinci bahwa sebanyak 18 merupakan sertifikat hak pakai, empat lembar berupa sertifikat hak milik wakaf, dan 107 lainnya adalah sertifikat hak milik. Sertifikat itu disalurkan kepada masyarakat melalui Kantor Pertanahan di Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Solok, serta Kabupaten Pesisir Selatan.

Menurut AHY, pembagian sertifikat ini menjadi bukti nyata kehadiran negara sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga.

"Saya bersama Bapak Menteri Nusron Wahid dan Pak Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan ingin terus mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat," tegasnya.

Baca Juga: AHY Dorong Tol Harbour Road Atasi Kemacetan dan Perkuat Arus Logistik Jakarta

Ia menjelaskan, sebagian penerima sertifikat telah tinggal dan menetap di lahan tersebut selama belasan bahkan puluhan tahun, namun tanpa kepemilikan dokumen resmi. Kini, dengan adanya sertifikat, negara melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Koordinator Bidang IPK memberikan kepastian hukum bagi mereka.

AHY juga mengingatkan bahwa ketiadaan sertifikat bisa menimbulkan persoalan serius. "Apabila warga tersebut tidak memiliki sertifikat tanah, maka potensi konflik agraria seperti penyerobotan tanah terhadap tempat tinggalnya bisa saja terjadi. Oleh karena itu, negara hadir untuk mencegah hal tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, tanah yang sudah bersertifikat memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.

"Ini harus kita cegah, dan kita ingin mengedepankan bahwa setiap tanah itu punya nilai ekonomi yang juga semakin baik ke depannya," kata AHY menambahkan.

Sementara itu, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak tanah warga, termasuk tanah ulayat yang ada di Sumatera Barat.

"Kementerian ATR/BPN akan terus mengawal dan menjamin perlindungan tanah milik masyarakat," ujarnya.

 

(Sumber : Antara)

x|close