Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Bengkulu, Selasa, 16 September 2025.
Dalam agenda tersebut, AHY turut didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, serta Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
AHY mengungkapkan, banyak warga yang telah puluhan tahun menempati lahan namun baru kali ini memiliki sertipikat resmi. Hal tersebut menurutnya menjadi bukti nyata betapa pentingnya legalitas tanah bagi masyarakat.
“Tadi pada saat saya serahkan door-to-door ada yang sudah tinggal 20 tahun, 22 tahun di sini. Tapi baru sekali ini punya sertipikat. Berarti selama 20 tahun hidup itu was-was. Karena tidak ada yang dipegang. Bahwa secara sah negara menjamin kepemilikan atas tanah atau bangunan yang ada di sini. Begitu pula tadi disampaikan bahwa sertifikat itu bukan hanya kepastian tapi juga rasa nyaman, rasa tenang,” ujar AHY.
Baca Juga: Menko AHY Tegaskan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Harus Tuntas dan Permanen
Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah tidak sekadar dokumen kepemilikan, tetapi juga instrumen penting dalam mencegah konflik agraria serta melawan praktik mafia tanah.
Menurut AHY, pemerintah terus mendorong percepatan program sertipikasi elektronik sebagai langkah konkret menghadirkan kepastian hukum. Dengan sistem ini, diharapkan kasus sengketa dan perebutan lahan, baik antarwarga maupun yang melibatkan oknum mafia tanah, dapat ditekan.
AHY (kemenkoinfra)
Baca Juga: Momen AHY Tinjau Sekolah Rakyat di Bengkulu
“Program sertipikasi elektronik ini juga harus menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, mencegah terjadinya konflik agraria, sengketa, perebutan tanah baik antarwarga maupun seringkali melibatkan mafia-mafia tanah berkoalisi dengan pihak-pihak tertentu yang kemudian merugikan negara dan merugikan masyarakat," ungkapnya.
Selain menjamin kepastian hukum, AHY menekankan bahwa sertipikat tanah dapat meningkatkan nilai ekonomi jika dimanfaatkan secara produktif. Sertipikat bisa digunakan untuk mendukung pekerjaan, dijadikan agunan usaha, atau dimanfaatkan sebagai modal produktif lain.
Ia juga menilai bahwa Bengkulu memiliki potensi ekonomi besar, namun masih membutuhkan peningkatan infrastruktur dan konektivitas. Hal ini dinilai penting agar peluang ekonomi di daerah dapat berkembang optimal.
“Yang perlu ditingkatkan adalah infrastruktur dan konektivitas yang tentunya perlu kerja sama dan koordinasi dari berbagai pihak dalam pengerjaannya, sehingga apa yang dicita-citakan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto agar ekonomi Indonesia semakin maju dapat terwujud,” ungkap AHY.
Acara tersebut juga dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Nazib Faisal serta Staf Khusus Bidang Manajemen dan Kerja Sama Antar Lembaga Agust Jovan Latuconsina, sebagai wujud dukungan penuh pemerintah pusat dalam memperkuat pembangunan wilayah dan legalitas tanah di seluruh Indonesia.