Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menilai korupsi pengadaan laptop yang dituduhkan kepada kliennya ibarat kasus pembunuhan. Perkara yang menjerat Nadiem, selayaknya kasus pembunuhan, tapi korbannya masih bernyawa.
Hal ini dinyatakan Hotman, dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Nadiem, dengan agenda pembacaan kesimpulan masing-masing pihak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini.
Hotman awalnya menyinggung soal harga laptop jenis Chromebook yang dibeli Kemendikbudristek pimpinan Nadiem, untuk selanjutnya digunakan masyarakat. Menurut dia, harga laptop yang dibeli Nadiem normal. Ini merupakan penilaian atau hasil audit dari lembaga berwenang, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas itu, ia menyinggung perkara yang menjerat Nadiem seperti kasus pembunuhan tanpa adanya korban yang dibunuh.
"Kalau harga normal ibarat perkara pembunuhan, didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup," ujar Hotman, Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia menganalogikan kasus Nadiem dengan perkara tersebut, karena kliennya itu dituduh merugikan keuangan negara, lantaran korupsi dalam pengadaan Chromebook dll. Namun, hasil audit BPKP yang dilaksanakan pada tahun 2020, 2021, dan 2022, tak ada kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop oleh Kemendikbudristek.
"Didakwa kerugian negara, ternyata tidak ada kerugian negara," ucap Hotman.
Sebelumnya, hakim praperadilan dari PN Jaksel diminta membatalkan penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi laptop. Sebab, menurut pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kesimpulan tidak adanya kerugian dalam pengadaan laptop jenis Chromebook dll senilai Rp 9,9 triliun itu, merupakan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"BPKP sudah melakukan audit di 22 provinsi yang tujuannya mengaudit harga (Chromebook), hasil audit harganya normal, tidak ada mark up, tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk tiga tahun," ujar Hotman dalam lanjutan sidang praperadilan Nadiem di PN Jaksel, Jumat, 10 Oktober 2025.
BPKP, kata Hotman ialah lembaga negara yang berwenang melakukan audit ada tidaknya kerugian negara, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Artinya tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini, kata BPKP, yang adalah lembaga yang sah menurut negara ditunjuk oleh perundang-undangan," kata dia.
Sementara penetapan tersangka dalam kasus korupsi, termasuk yang menjerat Nadiem, harus berdasarkan audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP. Karenanya, jika kedua lembaga menyebut tidak adanya kerugian keuangan negara, seharusnya penetapan tersangka dalam kasus ini tak bisa dilakukan.
"Penetapan tersangka itu terkait ada deklarasi oleh BPK yang sekarang diperluas oleh Mahkamah Agung bisa juga dengan oleh BPKP," tutur Hotman.
Selain itu, Hotman juga menyinggung soal proses pemeriksaan Nadiem. Dalam pemeriksaan kliennya itu, kata Hotman tak disinggung oleh penyidik kejaksaan soal kerugian keuangan negara dari pengadaan Chromebook.
"Dari seluruh isi BAP calon tersangka yaitu Nadiem, sama sekali ditanya pun tidak tentang kerugian negara. Yang ditanya hal-hal umum," jelasnya .
Diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun oleh Kejaksaan Agung. Akibat pengadaan Chromebook dll ini, negara merugi Rp1,9 triliun. Tak terima dengan penetapan tersangka oleh Kejagung, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan.