Hotman Paris: Hasil Audit Tidak Ada Kerugian Negara, Status Tersangka Nadiem Harus Batal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2025, 10:53
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Arsip foto - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta membatalkan penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi laptop. Sebab, menurut pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kesimpulan tidak adanya kerugian dalam pengadaan laptop jenis Chromebook dll senilai Rp 9,9 triliun itu, merupakan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"BPKP sudah melakukan audit di 22 provinsi yang tujuannya mengaudit harga (Chromebook), hasil audit harganya normal, tidak ada mark up, tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk tiga tahun," ujar Hotman dalam lanjutan sidang praperadilan Nadiem di PN Jaksel, Jumat, 10 Oktober 2025.

BPKP, kata Hotman ialah lembaga negara yang berwenang melakukan audit atas ada tidaknya kerugian negara dalam penggunaan anggaran oleh institusi pemerintah, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

"Artinya tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini, kata BPKP, yang adalah lembaga yang sah menurut negara ditunjuk oleh perundang-undangan," kata dia.

Sementara penetapan tersangka dalam kasus korupsi, termasuk yang menjerat Nadiem, harus mengacu audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP. Karenanya, jika kedua lembaga menyebut tidak adanya kerugian keuangan negara, seharusnya penetapan tersangka dalam kasus ini tak bisa dilakukan oleh penyidik. 

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

Hotman Paris  <b>(Ntvnews)</b> Hotman Paris (Ntvnews)

"Penetapan tersangka itu terkait ada deklarasi oleh BPK yang sekarang diperluas oleh Mahkamah Agung bisa juga dengan oleh BPKP," tutur Hotman.

Selain itu, Hotman juga menyinggung soal proses pemeriksaan Nadiem. Dalam pemeriksaan kliennya itu, kata Hotman tak disinggung oleh penyidik kejaksaan soal kerugian keuangan negara dari pengadaan Chromebook.

"Dari seluruh isi BAP calon tersangka yaitu Nadiem, sama sekali ditanya pun tidak tentang kerugian negara. Yang ditanya hal-hal umum," tandasnya.

Diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun oleh Kejaksaan Agung. Akibat pengadaan Chromebook dll ini, negara merugi Rp1,9 triliun.

Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan Salemba Usai Dirawat di Rumah Sakit

Menurut Kejagung, ada tiga hal yang dilanggar Nadiem dkk dalam pengadaan Chromebook dll. Antara lain, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.

Lalu, pelanggaran kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Kemudian ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Adapun penetapan Nadiem sebagai tersangka, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus. Dalam kasus itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia hingga akhirnya dilanjutkan dengan jajaran Kemendikbudristek melakukan rapat bersama membahas penggunaan Chromebook.

x|close