Ntvnews.id, Jakarta - Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun.
Dalam kesempatan itu, pihak jaksa menyinggung kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Utamanya putusan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Kedua, putusan No. 113/pid.pra 2024, PN Jakarta Selatan tanggal 26 kemarin 2024 yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag," ujar tim hukum Kejagung di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 10 Oktober 2025.
Mulanya, kubu Kejagung menyampaikan bantahan tentang bukti putusan pengadilan yang menyebutkan adanya audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai syarat mutlak dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Hotman Paris: Hasil Audit Tidak Ada Kerugian Negara, Status Tersangka Nadiem Harus Batal
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 4 September 2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Y (Antara)
Pihak Kejagung lalu menyebut bahwa putusan yang disampaikan pihak Nadiem, tak mengikat dalam perkara praperadilan Nadiem. Tim hukum Kejagung pun memberikan putusan yang mendukung argumentasinya.
"Putusan praperadilan yang disampaikan dalam bukti Pemohon sifatnya tidaklah mengikat dalam praperadilan ini. Namun, setidaknya juga terdapat tiga perkara besar tindak pidana korupsi dalam permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang pokok-pokok permohonannya pada dasarnya sama dengan permohonan praperadilan," tuturnya.
"Yaitu tentang tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan karena dianggap tidak terpenuhinya minimal alat bukti karena tidak adanya bukti laporan hasil audit BPK atau BPKP yang menunjuk jumlah kerugian negara. Yang kemudian seluruhnya tidak dikabulkan oleh hakim praperadilan mempertimbangkan karena sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang bukan kewenangan hakim praperadilan," imbuhnya.
Tim hukum Kejagung lantas memberikan contoh putusan tersebut, pertama putusan No. 27/pid.pra Jakarta Selatan yang diajukan oleh Budi Said, tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam transaksi penjualan emas oleh butik emas logam mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018.
Lalu, putusan No. 113/pid.pra 2024, PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag. Ketiga, putusan nomor 111/pid.pra 2023 PN Jakarta Selatan tanggal 19 Oktober 2023 yang diajukan oleh Sofia Balfas, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan desa dan grid Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop (Kejagung)
Tim hukum Kejagung menerangkan, pihaknya sudah menyampaikan bukti-bukti yang sudah mencukupi, dua alat bukti sah sesuai prosedur. Bahkan diperoleh empat alat bukti sah dan relevan berdasarkan pasal 184 Kuhap yang didapatkan dari pertama alat bukti keterangan saksi yang menerangkan terkait peristiwa pidana dan pasal sangkaan.
"Kedua, alat bukti keterangan ahli pertama adalah ahli keuangan negara yang menyebutkan itu adalah keuangan negara. Kedua adalah ahli dari LKPP tentang pengadaan barang dan jasa, yang ketiga adalah ahli dari BPKP yang men-declare telah terjadi perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara. Lalu, ahli pidana yang menyatakan pendapatnya mengenai pidana dan keterangan ahli HAN (Hukum Administrasi Negara)," paparnya.
Tim Kejagung melanjutkan, alat bukti surat, yakni terkait surat tugas pimpinan BPKP untuk auditor melakukan penghitungan kerugian negara karena ada perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara. Selanjutnya, pihaknya juga dalam sdang praperadilan menyampaikan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik sebagaimana disita dalam penyitaan yang sah sesuai prosedur.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan Salemba Usai Dirawat di Rumah Sakit
Dalam poin kesimpulannya juga, Kejagung menyatakan, objek permohonan praperadilan, yaitu surat perintah penyidikan dan sah tidaknya penyidikan bukan kewenangan hakim praperadilan sesuai pendapat ahli baik itu termohon maupun pemohon. Kedua, petitum permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan tidak jelas.
"Ketiga, penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan termohon telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum. Keempat, dalil-dalil pemohon sebagaimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka ternyata uraiannya telah masuk kepada aspek materiil yang merupakan objek pemeriksaan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim praperadilan," bebernya.
"Kelima, penahanan terhadap pemohon telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum," tandasnya.
Sebelumnya, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, dalam kesimpulannya menyebut tak ada kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun. Ini, kata dia merupakan hasil audit BPKP. Padahal, menurut Hotman, penetapan tersangka kasus korupsi harus memiliki dasar yaitu hasil audit keuangan negara dari BPKP atau BPK.