Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sah!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 13:44
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Arsip foto - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Nadiem Makarim memutuskan penetapan mantan Mendikbudristek sah. Hakim memutuskan menolak gugatan Nadiem.

"Menolak praperadilan pemohon," ujar Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.

Karena penetapan tersangka sah, selanjutnya peradilan pokok materi perkara kasus korupsi laptop akan dilanjutkan. Selain itu, penahanan Nadiem juga dilanjutkan.

Sebelumnya, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, dalam kesimpulannya menyebut tak ada kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun. Ini, kata dia merupakan hasil audit lembaga negara yang berwenang, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hotman Paris  <b>(Ntvnews)</b> Hotman Paris (Ntvnews)

Baca Juga: Mulyono Driver Gojek 001 Dukung Nadiem

Padahal, menurut Hotman, penetapan tersangka kasus korupsi harus memiliki dasar yaitu hasil audit keuangan negara dari BPKP atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara menurut tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), hasil audit BPKP tak mutlak digunakan dalam penetapan tersangka korupsi, termasuk dalam kasus yang menjerat Nadiem. Hal ini dibuktikan dalam putusan sejumlah gugatan penetapan tersangka korupsi, yang juga dibuat PN Jaksel.

Diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun oleh Kejaksaan Agung. Akibat pengadaan Chromebook dll ini, negara merugi Rp1,9 triliun. Tak terima dengan penetapan tersangka oleh Kejagung, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan.

Di sisi lain, pihak Kemendikbudristek dan vendor diam-diam mengembalikan uang terkait kasus korupsi laptop ke Kejagung. Walau begitu, belum diketahui besaran uang yang dikembalikan.

 Baca Juga: Putusan Praperadilan Nadiem Digelar Pekan Depan

x|close