Ntvnews.id, Jakarta - Sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, bakal digelar hari ini.
Putusan diambil hakim, salah satunya usai mendengarkan kesimpulan pihak Nadiem dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada sidang sebelumnya.
"Kami akan menjatuhkan putusan, menjatuhkan putusan di hari Senin, 13 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB siang, para pihak akan hadir kembali pada waktu yang telah diputuskan," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 September 2025.
Diketahui, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, dalam kesimpulannya menyebut tak ada kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun. Ini, kata dia merupakan hasil audit lembaga negara yang berwenang, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Mulyono Driver Gojek 001 Dukung Nadiem
Padahal, menurut Hotman, penetapan tersangka kasus korupsi harus memiliki dasar yaitu hasil audit keuangan negara dari BPKP atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara menurut tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), hasil audit BPKP tak mutlak digunakan dalam penetapan tersangka korupsi, termasuk dalam kasus yang menjerat Nadiem. Hal ini dibuktikan dalam putusan sejumlah gugatan penetapan tersangka korupsi, yang juga dibuat PN Jaksel.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Nadiem Digelar Pekan Depan
Diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun oleh Kejaksaan Agung. Akibat pengadaan Chromebook dll ini, negara merugi Rp1,9 triliun. Tak terima dengan penetapan tersangka oleh Kejagung, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan.
Di sisi lain, pihak Kemendikbudristek dan vendor diam-diam mengembalikan uang terkait kasus korupsi laptop ke Kejagung. Walau begitu, belum diketahui besaran uang yang dikembalikan.