Ntvnews.id, Jakarta - Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, akan digelar pekan depan.
Putusan akan diambil hakim, usai mendengarkan kesimpulan pihak Nadiem dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini.
"Kami akan menjatuhkan putusan, menjatuhkan putusan di hari Senin, 13 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB siang, para pihak akan hadir kembali pada waktu yang telah diputuskan," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 September 2025.
Sebelumnya, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, dalam kesimpulannya menyebut tak ada kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun. Ini, kata dia merupakan hasil audit lembaga negara yang berwenang, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Padahal, menurut Hotman, penetapan tersangka kasus korupsi harus memiliki dasar yaitu hasil audit keuangan negara dari BPKP atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara menurut tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), hasil audit BPKP tak mutlak digunakan dalam penetapan tersangka korupsi, termasuk dalam kasus yang menjerat Nadiem. Hal ini dibuktikan dalam putusan sejumlah gugatan penetapan tersangka korupsi, yang juga dibuat PN Jaksel.
Diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun oleh Kejaksaan Agung. Akibat pengadaan Chromebook dll ini, negara merugi Rp1,9 triliun. Tak terima dengan penetapan tersangka oleh Kejagung, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan.