Kata Kejagung Usai Gugatan Praperadilan Nadiem Ditolak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 16:04
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hakim tunggal I Ketut Darpawan (kanan) memimpin jalannya sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. ANTARA FOTO/Fauzan/nz (ANTARA FOTO/FAUZAN) Hakim tunggal I Ketut Darpawan (kanan) memimpin jalannya sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. ANTARA FOTO/Fauzan/nz (ANTARA FOTO/FAUZAN) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025 menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat legalitas proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan.

“Kalau kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Anang.

Ia menambahkan, keputusan tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem Makarim sah secara hukum acara pidana.

Dengan demikian, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan penyidikan perkara hingga tahap akhir.

Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Ibunda: Kita Sedih dan Gak Ngerti Mengapa Ini Semua Terjadi

“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anang.

Diketahui, Nadiem Makarim sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022.

Pihak kuasa hukum Nadiem berpendapat bahwa penetapan tersangka kliennya cacat hukum karena tidak didahului dengan minimal dua alat bukti permulaan yang sah dan pemeriksaan terhadap calon tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP juncto Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Baca Juga: Praperadilan Nadiem Ditolak, Peradilan Kasus Korupsi Laptop Lanjut

Namun, dalam putusan praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” ujar Ketut.

Hakim juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Sumber: Antara) 

x|close